Contact Me

Rabu, 31 Maret 2010

Sudahkah Anda memakai Helm SNI???

"HELM SNI"

apa itu??
Helm SNI itu adalah Helm Standar Nasional Indonesia

Seperti inilah contoh helm SNI tersebut :





Kenapa harus helm seperti itu???



Di JAKARTA mulai hari ini, Kamis (1/4/2010), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI). Ancaman sanksinya berupa denda Rp250.000.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 8, yang berisi setiap orang yang mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kemudian di ayat keduanya disebutkan, setiap orang yang mengendarai sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara, bagi pengendara motor yang sama sekali tidak mengenakan helm dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp1 juta.

Cukup Besar denda yang dikenakan bukan???

Pikirkan secara matang, Helm SNI bukan hanya aturan semata tetapi juga dapat melindungi kita dari kecelakaan dibandingkan dengan helm catok/proyek yang sering kali kita gunakan. Meskipun memang harganya sedikit mahal tetapi jika dibandingkan dengan keselamatan kita apalah artinya.

Mari kita semua beralih ke helm SNI demi keselamatan diri kita sendiri, ingatlah keluarga di rumah menanti kita.

Jangan Lupa kita memakai helm berlogo SNI!!!



Helm SNI..

2 komentar:

  1. Boleh ngambil gambar helm warna kuning gak? Untuk referensi wordpressku. full credit

    BalasHapus